Beberapa hal penting terkait PPDB 2018 SMKN 1 Kuta Selatan

1. Jalur Khusus
* Jalur Khusus perpindahan orang tua Karena dipindahkan oleh negara/pemerintah, bukan perpindahan atas permintaan sendiri.
 
* Tidak berlaku untuk orang tua yang dari pengangkatan awal bertugas/ditempatkan didaerah tersebut.
 
* Status anak tercantum dalam kartu keluarga
 
2. Jalur Prestasi
* Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yg memiliki sertifikat Minimal Tingkat Kabupaten yg diperoleh 3 tahun terakhir yg dilaksanaan oleh instansi pemerintah/BUMN/BUMD/mewakili pemerintah.
 
* Bagi peserta didik yg memiliki sertifikat juara namun namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut (biasanya dalam kejuaraan beregu) harap melampirkan surat keterangan dari instansi pengirim lomba/penyelenggara lomba dengan mencantumkan nama dan asal sekolah anggota tim secara keseluruhan.
 
* Menunjukkan sertifikat asli saat pendaftaran.
 
3. Jalur Zonasi
* Calon peserta didik melakukan pendaftaran online secara mandiri pada website PPDB Provinsi Bali. Bisa memilih lebih dari 1 sekolah SMA/SMK.
 
* Setelah mendaftar mandiri calon peserta didik langsung melakukan Verifikasi kesekolah (ke salah satu sekolah jika mendaftara lebih dari 1 sekolah SMA/SMK).
 
* Jika tidak melakukan Verifikasi maka akan dianggap Tidak Melakukan Proses Pendaftaran jalur Zonasi! 
 
 
* Calon peserta didik tidak bisa melakukan perubahan pilihan sekolah setelah dilakukan proses Verifikasi.

Komentar

Drs. I Nyoman Supartha, M.Pd
NIP: 19661129 199512 1 003