Beberapa hal penting terkait PPDB 2018 SMKN 1 Kuta Selatan
- 14 Juni 2018
- 17:57 WITA
- Pengumuman
1. Jalur Khusus
* Jalur Khusus perpindahan orang tua Karena dipindahkan oleh negara/pemerintah, bukan perpindahan atas permintaan sendiri.
* Tidak berlaku untuk orang tua yang dari pengangkatan awal bertugas/ditempatkan didaerah tersebut.
* Status anak tercantum dalam kartu keluarga
2. Jalur Prestasi
* Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yg memiliki sertifikat Minimal Tingkat Kabupaten yg diperoleh 3 tahun terakhir yg dilaksanaan oleh instansi pemerintah/BUMN/BUMD/mewakili pemerintah.
* Bagi peserta didik yg memiliki sertifikat juara namun namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut (biasanya dalam kejuaraan beregu) harap melampirkan surat keterangan dari instansi pengirim lomba/penyelenggara lomba dengan mencantumkan nama dan asal sekolah anggota tim secara keseluruhan.
* Menunjukkan sertifikat asli saat pendaftaran.
3. Jalur Zonasi
* Calon peserta didik melakukan pendaftaran online secara mandiri pada website PPDB Provinsi Bali. Bisa memilih lebih dari 1 sekolah SMA/SMK.
* Setelah mendaftar mandiri calon peserta didik langsung melakukan Verifikasi kesekolah (ke salah satu sekolah jika mendaftara lebih dari 1 sekolah SMA/SMK).
* Jika tidak melakukan Verifikasi maka akan dianggap Tidak Melakukan Proses Pendaftaran jalur Zonasi!
* Calon peserta didik tidak bisa melakukan perubahan pilihan sekolah setelah dilakukan proses Verifikasi.
Komentar