Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik. Surat Edaran No 2 tahun 2025 tentang pelarangan sampah plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah, SMKN 1 Kuta Selatan menindaklanjuti dengan gerakan semua siswa dan guru membawa tumbler dari rumah.
![]()







Leave a Reply